Sunday, May 6, 2012

bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?



Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?